Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan pelapor tak hanya melaporkan Yudo saja.
"Satu temannya lagi proses," kata Yuliansyah.
Menurutnya, laporan itu dibuat pada bulan Januari 2023 dengan pasal 335 dan 351 KUHP.
"Rupanya di bulan satu ada pelapor yang melaporkan," katanya.
Yudo Andreawan ditangkap karena diduga menyerang seseorang di pusat perbelanjaan kawasan Bundaran HI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dijelaskan saat itu Yudo menendang dan memukul perut korban.
Ia juga mencakar wajah korban.
Tak hanya fisik, Yudo Andreawan juga melakukan kekerasan verbal terhadap korban dengan melontarkan kata kasar.
Yudo bahkan menghina korban dan orang tua korban melalui akun Instagramm miliknya.
Korban lantas melaporkan Yudo Andreawan dalam laporann bernomor LP/B/261/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Yudo Andreawan dilaporkan atas pasal perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan dan/atau penganiayaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.