Pasalnya, menurut UU tersebut PNS mendapat Jaminan Pensiun, sedangkan PPPK tidak.
Tidak heran, meski sama-sama ASN, para pencarI kerja cenderung memilih CPNS daripada PPPK.
Hal itu dilihat menjadi peluang oleh PT Taspen (Persero).
Sebagai BUMN, PT Taspen akhirnya mengambil bagian dalam memberikan Jaminan Pensiun untuk PPPK dan jaminan lainnya.
Jaminan yang diberikan untuk PPPK dan tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintahan berupa jaminan hari tua ( JHT ), jaminan kecelakaan kerja ( JKK ) dan jaminan kematian ( JKM ).
Program Jaminan Pensiun atau Jaminan Hari Tua ( JHT ) oleh PT. Taspen melalu program Taspen Smat Save
Program Taspen Smart Save ditekankan pada kemauan individu masing-masing dalam kepesertaannya.
Ketentuan itu berbeda dengan JKK dan JKM yang kepesertaannya diwajibkan, serta dengan beban premi dari pemberi kerja.
Diketahui dari Poskupang, Taspen Save ialah produk Asuransi yang sifat kepesertaannya sukarela dari individu ASN dan dirancang khusus bagi ASN.
Taspen Save adalah Tabungan pendamping JHT Taspen karena pencairannya diterima bersamaan ketika ASN memasuki masa pensiun tanpa mengajukan berkas lagi ke Taspen Life.
Penerima hanya mengklaim Pensiun dan THT di Taspen, maka otomatis manfaat Taspen Save akan diterima (Layanan One Stop Service).
Baca Juga: Ketentuan Tenaga Honorer yang Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2023 Tanpa Tes