Yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal.
Waktu ini wajib untuk membayar zakat fitrah bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
Waktu ini juga disepakati oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik sebagai waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah.
Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri, karena itu adalah batas akhir puasa dan awal hari raya.
3.Waktu sunnah
Yaitu sebelum shalat Id berlangsung.
Waktu ini adalah waktu yang paling utama (fadhilah) menurut mayoritas ulama.
Waktu ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin, dan beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke masjid Idul Fitri.
4. Waktu makruh,
Yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
Waktu ini makruh (dibenci) untuk membayar zakat fitrah karena sudah melewati waktu yang disyariatkan
Baca Juga: Dijelaskan Quraish Shihab, Ini Amalan Doa yang Perlu Dibaca Umat Muslim hingga Akhir Ramadhan
Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.
5. Waktu haram
Yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Waktu ini haram (dilarang) untuk membayar zakat fitrah karena sudah terlambat dan tidak bisa menggantikan kewajiban yang telah lewat.
Besarnya zakat fitrah sendiri berbeda-beda tergantung pada masing-masing negara dan wilayah.
Dalam melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan jumlah, jenis, dan waktu pembayarannya.
Dengan membayar zakat fitrah yang tepat dan benar, kita bisa mendapatkan pahala dan berkontribusi dalam memperkuat solidaritas umat muslim.(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar