Menurutnya, tindakan itu hanya akan membuang energi dan semakin menghambat pembangunan.
Oleh karena itu, Taufik meminta Polda Lampung agar tidak memproses laporan tersebut.
Sebelumnya, advokat bernama Ginda Ansori Wayka melaporkan Bima ke Polda Lampung.
Laporan ini terkait video kritikan yang disampaikan Bima di akun TikTok-nya.
Dalam video tersebut, Bima menyindir kondisi sejumlah sektor.
Mulai dari infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian, dan tingkat kriminalitas.(*)