Buntut viralnya video itu, netizen menarasikan aksi keji Aditya serupa dengan kasus Mario Dandy.
Mario Dandy adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka lantaran melakukan penganiayaan secara brutal terhadap David Ozora.
"Kasus Mario Dandy jilid II," tulis salah satu netizen.
Jadi Tersangka
Kini, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut telah menetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka.
Melansir dari TribunMedan.com, Ditkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan itu merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023).
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Baca Juga: 4 Arti Kedutan di Area Dada Menurut Pimbon Jawa, Salah Satunya Pertanda Bertemu Orang yang Dicinta
(*)