GridHot.ID - Fidyah merupakan suatu bentuk kewajiban zakat bagi umat Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan karena kriteria tertentu.
Mengutip tribunmadura.com, Fidyah artinya adalah tebusan atau denda yang wajib untuk ditunaikan.
Seseorang yang dikenakan fidyah adalah mereka yang meninggalkan kewajiban atau larangan yang ditentukan dalam Islam.
Contohnya seperti umat Islam yang tak mampu berpuasa wajib, pada kondisi tertentu orang tersebut wajib bayar fidyah.
Hal itu tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), inilah bacaan niat, cara membayar, hingga besaran fidyah.
Bacaan Niat Fidyah
Niat fidyah ini dapat dibaca saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil ataupun setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.
Untuk bacaan niat fidyah ini tergantung dengan golongan orang tersebut:
- Bagi orang sakit keras dan orang tua renta
Source | : | TribunJakarta.com,Tribunmadura.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar