Sebagian ulama Syafi’iyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah berpendapat bahwa puasa syawal dan puasa qadha tidak boleh digabung.
Puasa qadha dan puasa syawal memiliki dua niat yang berbeda, sehingga muncul sebuah pendapat bahwa niat puasa syawal dengan puasa qadha tidak boleh digabung.
Syekh Ali Jum’ah berpendapat bahwa lebih sempurna dan lebih utama apabila kedua puasa tersebut dilakukan secara terpisah.
Sehingga dianjurkan untuk membayar utang puasa terlebih dahulu sebelum mengerjakan ibadah sunnah puasa syawal.
Hal ini sesuai dengan sebuah dalil yang ditulis Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj jilid pertama.
“Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunnah puasa syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qad’ah sebagai qadha puasa syawal.”
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa alangkah lebih baik jika kita mengutamakan ibadah wajib terlebih dahulu.
Jadi, jika memiliki utang puasa Ramadhan, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu. Kemudian baru mengerjakan ibadah sunnah puasa syawal.(*)