Terkait hasil seleksi PPPK, Kemenag memberikan kesempatan bagi peserta yang ingin melakukan sanggahan.
Dikutip dari Tribunnews, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan.
Sanggahan dapat diajukan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Adapun masa sanggah berlangsung selama tiga hari mulai Jumat (28/4/2023) hari ini hingga Minggu, 30 April 2023.
"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," ucap Nurudin.
"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.
Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun.
Kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tegasnya.
Untuk daftar nama peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag selengkapnya, bisa Anda cek di sini.