GridHot.ID - Selebgram Lina Mukherjee harus gigit jari.
Polisi kini telah menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Dikutip dari TribunBatan, Lina Mukherjee sebelumnya dilaporkan pengacara M Syarif Hidayat ke Polda Sumatera Selatan.
Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan memintai keterangan ahli.
Inilah kronologi selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Lina Mukerjee sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel karena konten makan babi yang ia unggah di akun TikToknya.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023), dikutip dari TribunSumsel.
Kombes Agung mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya polisi menggadakan gelar perkara.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.
Dikutip dari Tribunnews, sebelum penetapan tersangka, Kombes Agung mengatatakan polisi sudah melayangkan surat pemanggilan.