Saat itu, Zulfani Pasha bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil mengacungkan pedang katana di Jembatan Boom Gantung.
Hal itu dinilai membahayakan dan menakuti warga sekitar, hingga akhirnya ZP dan sejumlah orang lainnya diamankan Polsek Gantung.
Saat ini, polisi tengah menyelidiki motif pelaku.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Belitung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Wawan memastikan, kasus yang menimpa Zulfani Pasha bukan kasus begal seperti yang sempat beredar di masyarakat.
"Bukan begal, (tapi) membawa sajam," ujar Wawan.
Wawan menuturkan, pelapor yang dibantu petugas polisi dari Pos Pam Lebaran, melakukan pengejaran hingga Sabtu (29/4/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pada saat anggota mencoba menghentikan kendaraan tersebut pengemudi menabrak kendaraan roda dua," ujar Wawan.
Akibat tabrakan itu, mobil Ertiga mengalami ringsek di bumper depan bagian kanan. Saat diamankan pengemudi dipaksa turun dari mobil.
Setelah mobil digeledah, didapatkan satu buah sajam jenis katana dengan sarung warna hitam.
Kemudian para pelaku diamankan ke Polsek Gantung. Barang bukti yang diamankan, yakni satu bilah pedang, satu unit mobil merk Suzuki Ertiga putih Nopol BN 1163 WG, telepon genggam dan uang hasil penipuan Rp 480.000.
Zulfani Pasha dan rekan-rekannya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(*)
Source | : | TribunJabar.id,TribunJatim.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar