Dalam kasus ini, Riki diancam dengan pasal 362 tentang Pencurian. Ia terancam dapat hukuman 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Catherine Wilson melaporkan ART-nya, Riki Adiasza di Polres Metro Depok pada 7 April lalu.
Catherine melaporkan bahwa Riki mengambil barang-barang di rumahnya. Seperti, uang 1000 dollar AS (Rp 14,6 juta), 400 dollar Singapura (Rp 4,3 juta), dan Rp 1,7 juta, jam tangan, emas putih, berlian, dan juga satu set kamera.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (10/3/2023) di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, Raindy, manajer Catherine memastikan kalau Keket tak mau berdamai dengan Riki.
"Catherine Wilson mau pelaku dihukum berat atas kasus ini. Dia nggak mau damai, keluarga pelaku juga nggak ada itikad baik menghubunginya," ujar Raindy saat dihubungi WartaKotalive.com, Selasa pagi.
(*)