Nunuk menjelaskan terdapat empat poin penting yang harus dipahami dalam pembatalan penempatan bagi 3043 P1 PPPK Guru 2022.
Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi, pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.
Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1, artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.
Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut.
Dirjen GTK Kemendikbud Ristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.
“Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi.
Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.” tutup Nunuk.
Dimana sebelumnya Ditjen GTK pada Senin (6/3/2023) mengeluarkan pengumuman mengenai pembatalan penempatan bagi para pelamar PPPK Guru 2022 kategori Prioritas 1 (P1).
Pembatalan penempatan PPPK Guru 2022 ini karena ada sanggahan dari pelamar P1 yang berakibatkan pada pembatalan 3043 pelamar.