GridHot.ID - Perselisihan antara Virgoun, Inara Rusli dan juga Tenri Ajeng Anisa masih terus berjalan.
Kini muncul babak baru dugaan perselingkuhan musisi Virgoun.
Ancaman Tenri Ajeng Anisa bukan sekadar isapan jembol belaka.
Seperti dikutip dari TribuMedan, Tenri Ajeng Anisa akhirnya membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli diakun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.
Melalui kuasa hukumnya, Teguh Putra, Tenri Ajeng Anisa menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata Teguh Putra di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.
Teguh Putra tidak menjelaskan secara tegas siapa pihak yang ia laporkan bersama kliennya, Tenri Ajeng Anisa.
Laporan tersebut juga mengarah kepada beberapa akun media sosial yang telah mengunggah kembali dugaan pelakor yang dilakukan oleh Tenri Ajeng Anisa.
Sehingga laporan polisi tersebut masih dalam lidik untuk menemukan pihak terlapor.
"Adapun pihak yang kami laporkan, setelah kami berkonsultasi karena ini di media sosial jadi siappun yang mengepost, merepost, menyebarluaskan itu semuanya dilakukan penyelidikan."