Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.
Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.
Di luar DRH yang telah ditandatangani, unggahlah daftar dokumen yang telah anda persiapkan.
Setelah mengalami penyesuaian jadwal oleh BKN terdapat beberapa jadwal yang diundur mulai dari pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 hingga tahapan usul penetapan NI PPPK, diantaranya:
-Pengisian DRH NI PPPK: 15 April- 13 Mei 2023.
-Usul Penetapan NI PPPK: 28 April- 31 Mei 2023.
(*)
Source | : | Tribunkaltim.co,Tribungayo.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar