"Share lock dong," kata bos.
Percakapan lantas berhenti diselingi tiga panggilan tak terjawab.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Khodam Ular untuk Menambah Energi Gaib Anda
Sampai kemudian bos AD mengirim foto hotel.
"Pie" tulisnya.
Pesan itu baru dibalas AD pada malam harinya.
"Ya ampun aku ketiduran," kata AD.
Soal laporan AD, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan bakal memanggil bos perusahaan tersebut.
"Nanti sudah pasti akan kami layangkan undangan klarifikasi," katanya.
AD melaporkan bosnya atas dugaan Pasal 5 dan 6 UU no 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHp tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Hingga kini baru AD yang melapor terkait staycatio syarat perpanjang kontrak.
Kabar ngamar dengan bos jadi syarat perpanjang kontrak ini pertama kali dicuitkan akun Twitter @miduk17.
"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.
Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuitnya.
(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar