"Fakta pertama, jumlah urinator yang di deskripsi video itu ada 3, tapi faktanya ada 4. Kedua, dia mendeskripsikan di video itu dia memukul muka saya, kenyataannya muka saya tidak ada apa-apa," kata sang pria.
"Poin yang tidak wajar, akun Nicholas Tunggal ini teman dari diduga korban. Di sini dia tidak ada di lokasi, tidak di tempat, hanya mendengar cerita dari temannya yang belum tentu kebenarannya. Hal ini jelas pencemaran nama baik dan fitnah, bisa dijerat UU ITE," sambungnya.
Imbas dari keviralannya, sang pria sampai dipecat dari kantornya.
Tak cuma itu, nama baik sang pria pun rusak hingga satu Indonesia.
Karenanya, pria tersebut bakal melapor ke polisi.
"Akibat yang ditimbulkan dari video ini adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Kedua, pencemaran nama baik. Ketiga, kerugian material dan imaterial. Demi memulihkan nama baik saya, saya siap melanjutkan ke proses hukum," ujar sang pria.
"Di sini saya mengalami fitnah yang luar biasa dan di up oleh media media besar sehingga menimbukan efek yg sangat besar di kehidupan saya. Saya mengalami pemecatan, fitnah ini menimbulkan kerugiannmaterial dan imeterial," tegasnya.(*)