"Helda dan Erik dipanggil secara layak dan patut oleh Polresta Denpasar tapi tidak mau hadir sehingga dijadikan tersangka," kata Lodewyk Siahaan kuasa hukum Fernando saat menggelar jumpa pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
"Setelah jadi tersangka, mereka dipanggil terus oleh Polresta, namun tidak datang juga, dikhawatirkan waktu itu sudah melarikan diri. Maka oleh Polresta tanggal 10 Maret 2022 telah dikenakan DPO," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut pelapor dalam kasus tersebut meminta Kris Dayanti membatalkan konser tersebut.
"Kami berharap setelah mengetahui ini, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri. Karena melukai hati masyarakat kami," tutur Lodewyk Siahaan.
KD diharapkan mampu mentaati peraturan hukum lantaran promotor tengah terseret masalah.
"Besar harapan kami, sesuai aturan hukum, sebelum konser itu, perkara hukumnya harus jelas dulu," ungkap Lodewyk.
"Kami memohon kepada Ibu KD, yang adalah artis dan Diva Indonesia, sekaligus politisi, supaya dia bisa merasakan apa yang kami rasakan," lanjutnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku belum mendapat respon dari Kris Dayanti untuk membatalkan konser di Singapura.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk Kris Dayanti lantaran tidak mengetahui pasti keberadaan rumah sang penyanyi.
Laporan polisi terhadap Helda dan Frederik Surya Tjoe dibuat sejak 28 Maret 2021 di Polresta Denpasar.
Sementara itu, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara telah terbit pada 19 April 2023.