Gridhot.ID - Polisi dilaporkan telah menetapkan sopir dan bus kernet dari bus peziarah yang masuk jurang di Guci, Tegal, Jawa Tengah menjadi tersangka.
Keduanya dianggap lalai dalam kejadian tersebut sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi mengenakan Pasal 359 KUHP untuk menjerat sang sopir dan kernet.
Keduanya dianggap salah karena tidak ada satupun dari mereka yang ada di ruang kemudi saat bus sedang dipanasi atau mesin bus menyala.
Meski begitu, netizen banyak yang berkomentar jika sopir dan sang kernet tidak bersalah.
Diduga ada faktor lain yang menyebabkan bus bisa langsung jalan dan terjun ke jurang tersebut.
Kecelakaan maut bus peziarah di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, turut mencuri perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dikutip Gridhot dari Tribun WOW, Hotman Paris mengaku bersedia membantu sopir dan kernet bus yang kini ditetapkan tersangka.
Sopir dan kernet bus tersebut terancam 5 tahun penjara setelah dianggap lalai melakukan pekerjaan hingga mengakibatkan kecelakaan.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris mengaku bersedia membantu sopir bus yang dianggap para warganet tidak bersalah.
Tim Hotman pun bersedia turun tangan jika ada dasar-dasar kuat dan memang layak untuk dibantu.