Ia juga mendorong AP hingga tersungkur dan kepalanya terbentur.
"Cemburu saja begitu, saya sering dibohongin sama mantan saya.
"Ya katanya sih enggak pernah 'main' di belakang, main cowok gitu. Sering ngopi sama cowok," ungkap HP.
AP yang sudah dianiaya pelaku lalu dibawa ke kediaman temannya di Kembangan, Jakarta Barat.
Tak lama, korban AP dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
(*)