Padahal, video syur tersebut sudah lama beredar.
"Kenapa kalau memang seandainya bukan dia kenapa sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau pembelaan diri sebagaimana dulu istrinya Rafi Ahmad kan, videonya pernah ada asusila yang diedit. Setelah itu segera melapor ke polisi dan membela diri," kata Mualimin.
Rezky dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam pelaporan ini, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, print out berita, video berdurasi dua menit hingga dua orang saksi.
(*)
Source | : | tribunnews,Serambinews.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar