Pelaku S kemudian melakukan upaya bunuh diri dengan senjata tajam.
Namun, upayanya berhasil digagalkan dan pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo.
"Jenazah YM korban masih di Puskesmas Lembo, menunggu keluarga dari Poso, untuk pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk motifnya, diduga karena kesalahpahaman namun masih didalami oleh petugas," kata Imam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar