Ada pun modus operandi pelaku, urai Kapolres Bener Meriah, tersangka MIH membuat jadwal atau aturan terhadap santrinya untuk menemani serta memijat dirinya secara bergiliran setiap malam.
Saat itulah aksi bejat pelaku dilakukan terhadap santrinya.
"Pelaku MIH mengaku bahwa sudah melakukan aksi bejatnya terhadap lima korban yang juga santri di pesantren yang sama,” ungkap Kapolres Bener Meriah.
Kasus itu diketahui polisi setelah korban datang untuk membuat laporan ke polisi pada 10 Mei 2023.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 19 Mei 2023, atas laporan tersebut, personel Polres pun melakukan penangkapan tersangka pada salah satu masjid di Timang Gajah.
Pelaku mengaku, perbuatan tersebut dilakukannya karena terbawa hawa nafsu dan terbawa dengan kejadian yang pernah dialaminya dulu.
Ia mengaku pernah menjadi korban pencabulan ketika masih mengaji dulu.
"Saya juga korban di salah satu pesantren yang dulu tempat saya menimba ilmu,” ungkap pelaku.
“Saya minta maaf dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya," ujar oknum guru ngaji tersebut.
Baca Juga: 3 Weton yang Konon Berjodoh dengan Khodam Uang, Kamukah Salah Satunya?
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.
Untuk diketahui, sejak Januari hingga 12 Mei 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bener Meriah sudah menangani sebanyak 19 kasus.