Diungkapkan Kapolsek, barang-barang yang dicuri terdiri dari dua unit blower AC outdoor dan sepeda motor Honda Beat.
"Mereka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar," jelasnya.
Selain menyerahkan kedua pelaku, polisi juga menyerahkan barang bukti hasil pencurian tersebut.
"Untuk perkembangannya konfirmasi ke kejaksaan tinggi, krena sudah kami serahkan kasusnya," ujarnya.
Melansir Kompas.com, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan telah ditahan di Rutan Klas IIB Serang.
"Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Lis Handaya.
(*)