Hingga pada akhirnya, ditemukan adanya unsur penganiayaan pada fisik korban.
Jenazah korban selanjutnya diantarkan ambulan ke rumah duka untuk dimakamkan.
Ditemukan bekas jeratan tali kampar atau tambang di leher korban.
Selain itu, kepala korban juga mengalami bengkak.
Sementara itu, mata dan telinga korban juga tampak lebam ketika diotopsi.
"Diduga dijerat lehernya pakai tali tambang." terang Adi.
Korban pun dimakamkan pukul 21.45 WIB.
Sementara itu, di hadapan tim penyidik Satreskrim Polres Grobogan, pelaku mengakui telah membunuh istrinya.
Kini pelaku terancam hukuman penjara atas perbuatan bejatnya itu.
Pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 Ayat (3) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
(*)