GridHot.ID - KemenPAN-RB telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2022.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis Kemenpan-RB wajib mengunggah sejumlah dokumen pemberkasan.
Para peserta PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lolos seleksi pada pengumuman pasca sanggah, Kamis (11/5/2023).
Maka diwajibkan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) yang menjadi tahapan penting yang harus dilalui oleh peserta PPPK Teknis 2022.
Pasalnya pada tahapan pengisian DRH ini para peserta PPPK Teknis 2022 akan mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk pemberkasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maka dari itu penting bagi para peserta PPPK Teknis 2022 untuk tidak melewati tahapan ini, karena jika Anda tidak mengisi DRH hingga waktu yang ditentukan, Anda dianggap mengundurkan diri.
Adapun jadwal pengisian DRH PPPK Teknis 2022 sesuai surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh BKN akan dilakukan selama 15 hari, yaitu sejak hari ini 23 Mei-6 Juni 2023 mendatang.
Nah bagi para pelamar PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lulus harus mengisi DRH NI PPPK tersebut.
Adapun data yang diisi dalam DRH adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN untuk dilakukan pengusulan penetapan NI PPPK.
Sementara itu jadwal penetapan NI PPPK terbaru akan dilakukan pada 1-30 Juni 2023.
Itu Artinya tahapan seleksi PPPK Teknis 2022 akan rampung Juni mendatang.
Baca Juga: MenPAN-RB Akan Tambah Kuota PPPK dan CPNS 2023, Berikut Tata Cara Login SSCASN yang Benar