Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

THR Sudah Masuk Kantong, ASN Kini Siap-siap Dapat Gaji ke-13, Berikut Waktu Cair dan Besarannya

Siti Nur Qasanah - Kamis, 25 Mei 2023 | 14:00
Ilustrasi gaji ke-13 ASN.
Unsplash

Ilustrasi gaji ke-13 ASN.

Komponen gaji ke-13

Baca Juga: Guru Swasta Diperbolehkan Melamar PPPK Guru 2023, Kemendikbud Beri Tambahan Satu Syarat Ini

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

Gaji pokok

- Tunjangan keluarga- Tunjangan pangan- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum- 50 persen tunjangan kinerja

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

Gaji pokok

- Tunjangan keluarga- Tunjangan pangan- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan. Besaran gaji ke-13 ASN

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Baca Juga: Viral Oknum ASN Asyik Main Game saat Rapat Teknis Penanganan Jalan Rusak di Lampung, Warganet: Emang Gak Ada Integritasnya Pecat Saja!

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x