"Setelah itu dikoyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak," lanjunya.
Setelah melakukan hal tersebut pada istrinya, Muksin langsung melarikan diri.
Sementara istrinya yang tak terima dianiaya, melaporkanMuksin ke kantor Polisi.
Muksin kemudian ditangkappada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 17.00WIB.
Muksin diringkus polisi di persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kepada polisi, dia mengakui segala perbuatannya dan menyesal telah merobek kemaluan istrinya.
Kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Muksin Nasution, tersangka kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas, terancam 10 tahun kurungan penjara.
Muksin Nasution diketahui melakukan penganiayaan yakni merobek kelamin istrinya.
Muksindijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA dengan ancaman hukuman makasimal 10 tahun.