Lebih jauh, Donald mengatakan, berdasarkan dua alat bukti yang sah, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sagulung menentapkan YFL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar kutipan akte kelahiran korban, satu helai celana dalam warna biru, dan satu helai celana olahraga warna biru SMK," papar Donald.
Atas perbuatannya, Donald menyebutkan, pelaku di jerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah," pungkas Donald.
(*)