Akhirnya, seorang lelaki berinisial PR mengambil pisau.
Dia memotong jilbab tersebut.
Berhasil melepas lilitan jilbab, PR mengecek nadi korban.
Saat itu juga dipastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Terkait tewasanya pria di Ronomeeto Barat itu, Kombes Pol Muh Eka Fatturahman mengatakan bahwa keluarga korban menolak untuk melakukan autopsi.
Keluarga juga menolak membubuhkan tanda tangan untuk visum yang ditawarkan Polsek Ranometo.
"Keluarga menolak untuk di visum dan di autopsi dengan membuat surat pernyataan di Polsek Ranomeeto," ujar Eka, pada Kamis (01/06/2023).
(*)