Syarat guru yang bisa terdaftar di marketplace guru adalah sebagai berikut:
1. Guru lulus PPPK
Guru honorer yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan langsung dimasukkan ke ruang penyimpanan data marketplace guru.
Di sisi lain, pelaksanaan seleksi PPPK guru juga akan ditingkatkan frekuensinya menjadi lebih dari sekali dalam setahun.
2. Guru lulus PPG Prajabatan
Guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan turut dimasukkan ke dalam marketplace.
PPG Prajabatan sendiri merupakan program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Baik guru lulus PPPK maupun PPG prajabatan, berhak mengajar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Adapun jika seorang calon guru sudah direkrut sekolah, maka otomatis dianggap sebagai ASN atau PPPK.
Untuk perekrutan oleh sekolah, hanya dapat dilakukan melalui marketplace guru.
Ketentuan ini bertujuan guna memastikan setiap sekolah telah merekrut guru yang berkompetensi.