Namun ternyata, tak semua ASN akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 besok.
Lantas, siapa saja yang tidak akan menerima gaji ke-13?
Dikutip dari TribunJogja, Aparatur negara yang tak dapat gaji ke-13 Penerima gaji ke-13 dan ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Merujuk Pasal 5 PP tersebut, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan:
Sementara itu, aparatur negara yang akan menjadi penerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023, antara lain:
Komponen gaji ke-13
Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, terdiri dari lima komponen.
Berikut rinciannya:
Di sisi lain, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
Untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.
(*)
Source | : | Tribunjogja.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar