GridHot.ID - Setelah sah menjadi ASN PPPK 2022, maka akan menerima gaji serta tunjangan yang diberikan oleh pemerintah setiap bulannya layaknya PNS.
Untuk itu, mari simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK 2022 setiap bulannya.
Apakah gaji dan tunjangan PPPK 2022 sama seperti PNS?
Inilah daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dari golongan I sampai XVI.
PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Rekrutmen PPPK ini juga biasanya bersamaan dengan rekrutmen PNS atau ASN.
Tahun ini, akan kembali dibuka rekrutmen PPPK.
Bagi Anda yang membutuhkan referensi gaji PPPK, Tribunjabar.id akan sajikan dalam artikel ini.
Adapun gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut adalah daftar besaran gaji PPPK:
• Golongan I
Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200
Baca Juga: Senin Besok Gaji ke-13 ASN Akan Segera Cair, Siapa Saja yang Dapat?
• Golongan II
Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900
Source | : | TribunJabar,Tribungayo.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar