Syarifah kemudian mengunggah video lainnya berjudul "Klarifikasi Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi".
Dalam video ini, Fadiyah menjawab sejumlah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Pemkot Jambi.
Melansir TribunStyle.com, imbas kritikannya terhadap Pemkot dan Wali Kota Jambi, Syarifah pun dilaporkan ke Polisi.
Syarifah bahkan mengaku sudah mendatangi Polda Jambi untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor oleh Kabag Hukum dan Humas Pemkot Jambi.
"Video-video saya yang kritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Syarif Pasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3," ungkap Syarifah.
"Saya menyuarakan keadilan untuk nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan yang dizalimi, rumah dirusak oleh perusahaan yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Syarifah juga mendapatkan celaan dari akun Instagram @debiceper23, yang diduga sebagai buzzer dari Pemkot Jambi. Aku tersebutmenyebut Syarifah sebagai seorang pelacur di media sosial.
Mengetahui kasus yang menimpa Syarifah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, tampak turun tangan.
Melansir Kompas.com, Mahfud MD mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kompolnas untuk mendampingi Syarifah.
"Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak," tulis Mahfud dalam cuitannya di Twitter, Senin (5/6/2023).