Rebecca juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberinya semangat dalam menghadapi permasalahannya saat ini.
"Saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan keluarga, manajemen, klien dan fans yang telah memberikan semangat," ujar Rebecca.
Laporan itu telah dibuat dan didaftarkan oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Aridin dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam pelaporannya itu, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Setelah mengucapkan permintaan maaf, Rebecca Klopper langsung berdiri dari kursi dan meninggalkan ruang konferensi pers.(*)