Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening milik Rihana dan Rihani.
Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah berujar bahwa pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar itu.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani). Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank," kata Natsir saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Juni 2023, dikutip dari Kompas,com.
Dikatakan Natsir, hasil analisis sementara PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai siginfikan.
PPATK menduga uang tersebut bersumber dari tindak pidana penipuan iPhone yang mereka lakukan.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," kata dia.
Salah satu korban bernama Vicky Fachreza membenarkan bahwa Rihani pernah bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Oleh sebab itulah korban merasa percaya dengan penjualan ponsel iPhone itu.
Awalnya, istri Vicky mendapat informasi dari kerabatnya bahwa ia baru saja membeli handphone yang cukup murah dari Rihani pada tahun 2021.
Teman istri Vicky dan Rihani ini satu tempat kerja di Kemendag.
"Kronologi awalnya istri saya punya teman yang satu kantor sama Rihani, saat itu di Kementerian Perdagangan. Jadi dulu Rihani ini bekerja di Kemendag," kata Vicky kepada TribunJakarta, Senin, 5 Juni 2023.