Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022 Sudah Diumumkan, Peserta yang Dinyatakan Lulus Diminta Siapkan Ini

Septia Gendis - Jumat, 09 Juni 2023 | 13:42
Ilustrasi PPPK Kemenag.
Dok. Kemenag

Ilustrasi PPPK Kemenag.

GridHot.ID - Pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 akhirnya keluar juga.

Hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022 sudah diumumkan.

Dilansir TribunKaltim dari laman Kemenag.go.id, pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 dilakukan pada Kamis (28/4/2023).

Sebanyak 29.069 peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” terang Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, seperti yang dilansir dari laman resmi Kemenag.co.id, Jumat (9/6/2023).

Kemenag pun meminta puluhan ribu peserta CPPPK ini untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumennya.

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus kami ucapkan selamat, dan tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan,” sambung Nizar.

Menurut Nizar, panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.

"Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing," terang Nizar.

Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Penghulu Ahli Pertama, Lengkap dengan Kunci Jawaban

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

"Untuk jadwal pengunggahan dokumen, akan diinfokan lebih lanjut," ujar Nurudin.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandas Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Dikutip dari TribunAmbon, pengumuman hasil akhir seleksi ini dapat diakses pada laman kemenag.go.id. dan Kemenag SupperApps PUSAKA.

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @ Kemenag_RI.

(*)

Source :Tribunkaltim.coTribunAmbon.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x