"Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima," tulis Wenny Ariani.
Dilansir dari tribun-bali.com, pihak Wenny Ariani yang diwakili kuasa hukumnya, Ferry Aswan mulai mempertimbangkan untuk menempuh tindakan lain usai MA dan Pengadilan Tinggi Banten menolak kasasi Rezky Aditya.
Sehingga, suami Citra Kirana itu resmi menjadi ayah biologis dari putri Wenny yakni, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.
Ferry Aswan mengatakan jika kliennya kini mempertimbagkan untuk menuntut nafkah bagi sang putri kepada Rezky Aditya.
"Kalau ke depannya harus lihat amar putusan dulu hasilnya seperti apa, dengan terbuktinya Rezky sebagai ayah biologis kan ini ada hubungan keperdataan," kata Ferry.
"Itu bersangkutan dengan nafkah untuk anak, kan ada semua biaya pendidikan, biaya kesehatan kan ada semua itu diatur," lanjutnya.
Siap Perkarakan Rezky Aditya Buntut Menelantarkan Anak
Dalam kesempatan yang sama, pihak Wenny Ariani mulai mempertimbangkan langkah berikutnya setelah kasasi Rezky Aditya ditolak MA.
Wenny Ariani berencana membuka kembali perkara yang pernah ia laporkan di Polres Jakarta Selatan pada 2021, lalu.
"Saya juga mau ngebuka pidananya di Polres Selatan. Saya kan melaporkan Rezky atas tuduhan penelantaran anak, tapi kan polisi minta putusan pengadilan dan ini putusan pengadilan sudah selesai," terang Ferry Aswan.
"Iya kalau putusan ini sudah resmi saya terima, saya bawa ke Polres lagi untuk membuka perkara pidananya," sambungnya.