Termasuk keluhan para tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang kurang beruntung dalam seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan pejanjikan kerja (PPPK).
Seperti diketahui Rekrutmen PPPK menjadi salah satu solusi untuk penyelesaian tenaga honorer.
Dimana pemerintah memfokuskan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK.
Namun rekrutmen PPPK tidak sepenuhnya dapat menjadi solusi.
Pasalnya, banyak tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang terhambat kelulusannya karena nilai passing grade seleksi PPPK yang terlalu tinggi.
Melansir dari Kompas.com pada Senin (12/6/2023) Presiden Joko Widodo meminta agar ambang batas atau passing grade seleksi PPPK dikaji ulang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Menurut Anas, arahan Presiden tersebut untuk menindaklanjuti persoalan banyaknya peserta seleksi PPPK yang tidak lulus.
"Kami laporkan kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk dikaji terkait dengan beberapa kemungkinan. Apakah itu perangkingan atau lainnya," ujar Anas.
Dia mengatakan, peserta seleksi PPPK yang tak lulus ujian banyak berasal dari tenaga honorer.
Lalu, untuk posisi PPPK dosen hanya ada 31 persen peserta lolos dari keseluruhan jumlah yang dibutuhkan.