Menurut Sondang Tarida, anak Wenny Ariani tersebut memiliki beberapa hak atas putusan Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa anak biologis Rezky ini bisa diamanatkan seperti yang dalam putusan MA," ungkapnya.
Diketahui dari Tribunnews, anak Wenny Ariani tersebut bisa mendapatkan hak waris dari ayah biologisnya secara hukum perdata.
"Secara keperdataan yaitu hak waris dia tetap mendapatkan, tapi ini secara perdata," ungkapnya.
Menurutnya aktor kelahiran Bekasi, 26 Februari 1985 harus menikahi Wenny untuk mengesahkan status anak biologisnya secara hukum.
"Dia (Rezky) harus mempertanggung jawabkan dengan menikahi Wenny tadi, supaya status dari anak ini juga jelas," tandasnya.
Kasasinya ditolak, pakar hukum tegaskan anak Wenny Ariani harus dapat pengakuan dari Rezky Aditya sebagai ayah biologisnya.
Pernikahan tersebut bisa dilakukan tentunya atas izin Citra Kirana selaku istri sah Rezky Aditya.
"Tentunya harus seizin istri pertama," tegasnya.
Ia menyebut hal itu cukup dilematis bagi aktor yang pernah membintangi film 'Jatuh Cinta Lagi' tersebut.
"Hal ini juga pasti dilematis ya, tapi bagaimana lagi?" ucapnya.