Alasanya sepele, kala itu Daud tak terima karena dibohongi korban.
Karena perbuatannya, ia pernah mendekam di Nusakambangan, Cilacap.
Saat ini karena perbuatannya, Daud terancam hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Keterangan Kepala Desa
Melansir TribunJogja.com, Kepala Desa Nangsri Sumarjo mengatakan jika dirinya dapat informasi adanya warganya yang meninggal dunia dalam keadaan bersimbah darah setelah mendapat telepon dari Camat Manisrenggo.
"Saya dihubungi Pak Camat sekitar pukul 06.00 WIB. Lalu saya datang ke rumah kontrakan tersebut," ujarnya saat Tribunjogja.com temui di kantornya, Kamis (22/6/2023).
Saat tiba di lokasi, kata dia, korban masih berada di dalam rumah namun dirinya tak sampai masuk ke dalam rumah.
"Sekitar pukul 07.30 WIB, jenazah sudah dimasukkan ke kantong jenazah, lalu dibawa ke rumah sakit oleh polisi," katanya.
Ia mengaku, tidak tahu secara persis wajah dari korban sebab tidak pernah bertemu selama tinggal di wilayahnya.
"Belum pernah bertemu. Dia ngontrak di sini. Urus izinnya ke Pak RT dan RW," ucapnya.