GridHot.ID - Rezky Aditya sempat memberi tanggapan terkait kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menetapkan Kekey sebagai anak biologis Rezky Aditya dan Wenny Ariani.
Rezky Aditya menegaskan bahwa dirinya siap untuk melakukan tes DNA.
"Saya menghormati putusan kasasi yang baru saja keluar, dan saya kembali menegaskan bahwa selama ini saya tidak pernah menolak melakukan tes DNA," kata Rezky dikutip dari YouTube Ciky Citra Rezky.
"Sebagaimana pernah saya sampaikan pada keterangan saya per 27 Mei 2022, saya secara tegas dan terbuka menyampaikan kesediaan saya untuk melakukan tes DNA demi memutus keraguan dan demi kepastian hukum," lanjut Rezky.
Rezky juga meminta agar pihak penggugat menghubungi kuasa hukumnya, Ana Sofia Yuking terkait mekanisme tes DNA.
Ana juga tegas membantah pernyataan bahwa kliennya akan melakukan tes DNA diam-diam.
"Perlu saya tekankan juga, tes DNA hanya dapat dilakukan bersama-sama antara klien kami dengan anak penggugat," kata Ana.
"Dan oleh karena anak penggugat masih dibawah umur, sudah pasti tes DNA tidak mungkin dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat sebagai ibunya dan atau tanpa kehadiran penggugat sebagai ibunya," lanjut Ana.
Dikutip dari Tribunnews, mantan kekasih aktor Rezky Aditya, Wenny Ariani menuntut kerugian immaterial sebesar Rp 17,5 miliar.