Seperti diketahui penghapusan tenaga honorer tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sehingga, tenaga honorer harus segera diangkat manjadi ASN sebelum statusnya dihapus pada 28 November 2023.
Bagaimanapun, negara telah mengakui bahwa tenaga honorer merupakan pegawai non-ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan tugas tertentu di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pengakuan ini sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan para honorer bersumber dar APBN atau ABPD.
Dengan demikian, pemerintah tak boleh sewenang-wenang memutuskan kontrak kerja tenaga honorer.
Lebih baik pegawai pemerintah non-ASN ini diangkat menjadi PPPK.
Terlebih mekanisme pengangkatan ini telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) peraturan tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Beberapa kategori tenaga honorer juga juga diwajibkan untuk mengisi atau menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan.