Sedangkan para artis sepenuhnya tanggung jawab televisi yang mengontrak.
"Perlu saya sampaikan bahwa tugas KPI itu tidak untuk memboikot artis-artis, sepenuhnya ini adalah kewenangan lembaga televisi atau radio untuk mengkontrak artis tersebut" terang Aliyah, anggota KPI mengutip YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/6/2023).
"Tugas KPI adalah mengawasi isi siarannya," sambungnya.
"Jadi kalau menayangkan infotainment yang sifatnya 'perselingkuhan' atau 'perceraian', mengikuti rule-rule yang ada," jelas Aliyah.
KPI menegaskan sekali lagi pihaknya sebagai regulator tidak mengurusi soal artis-artis yang dikontrak televisi, melainkan hanya memastikan siaran yang ditayangkan tidak melanggar aturan.
"Termasuk tidak memperburuk objek yang disiarkan, tidak mendorong berbagai pihak untuk ikut dalam konflik, yang paling penting tidak melibatkan anak-anak" jelasnya.
"Menyikapi perkembangan kasus S dan R yang diduga (selingkuh), kami memahami emosi masyarakat karena keduanya adalah publik figur" imbuh Aliyah.
"Kami berharap publik figur itu harus memberikan contoh yang baik pada masyarakat," tutupnya.
(*)