"Penjelasan Netty (kuasa hukum Jenny) adalah HP tertinggal, padahal HP pribadi itu penjelasannya diambil."
"Kemudian dibawa ke counter dan kemudian isinya diumumkan saudara Netty," kata Johnson Panjaitan, dikutip Tribunnews dalam YouTube KH Infotainment, Selasa (4/7/2023).
Merasa terkejut dengan kelakuan pihak Jenny Rachman, Johnson menyebut tindakan tersebut telah melanggar privasi kliennya.
"Dalam konferensi persnya di situ saya sangat kaget karena isi hp itu diumbar kemana-mana."
"Padahal barang itu milik suami daripada Jenny Rachman dan itu sifatnya pribadi," sambungnya.
Imbas dari hal tersebut, kini pihak Supradjarto memutuskan untuk melaporkan balik Jenny Rachman atas tuduhan pencurian.
"Kami laporkan dengan kasus pencurian di dalam rumah tangga terhadap handphone kami juncto-kan dengan pasal 30 dan pasal 32 ITE," terangnya.
(*)