Gridhot.ID - Viral sosok Suanarti yang pamer emas 180 gram di tubuhnya usai pulang dari Haji.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, wanita yang memamerkan emas tersebut merupakan jamaah haji perempuan asal Embarkasi Makassar, Sulawesi Selatan kelompok terbang 1.
Suanarti yang sempat memamerkan emas tersebut langsung mendapatkan hujatan dari netizen.
Wanita yang berprofesi sebagai juragan burger dan pengusaha lainnya ini bahkan sampai tak mau lagi membuka sosial media akibat dicaci maki habis-habisan.
Tak selesai di situ, kini Suanarti harus berurusan dengan bea cukai.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Imbas dari video viral itu, Suarnati Daeng pun dipanggil Bea Cukai Makassar untuk melakukan klarifikasi terkait perhiasan emas yang ia kenakan saat mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu.
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, menjelaskan jika perhiasan emas yang diperbolehkan atau bebas bea cukai hanya dibatasi senilai 500 dollar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp7,5 juta saat ini.
"Di atas itu seharusnya sudah dikenakan (bea cukai), itu perlunya saya harus klarifikasi dengan ibu jemaah yang viral itu, saya khawatirnya itu juga imitasi," imbuhnya.
Sementara itu, Suarnati mengaku perhiasan yang dikenakannya merupakan emas yang ia beli di Makkah, Arab Saudi.
"Emas, alhamdulillah, beli di Makkah," kata Suarnati kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Aturan bawa perhiasan dan emas dari luar negeri
Simak berikut ini aturan membawa perhiasan dan emas dari luar negeri?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.
Jika seseorang membawa barang lebih dari USD 500 maka ia wajib dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.
Perhiasan atau emas senilai lebih dari USD 500 maka nilai lebihnya akan dikenai BM dan PDRI.
Bagaimana jika orang yang membawa atau memakai perhiasan emas itu tak membawa uang saat di bandara?
Orang itu akan diberi waktu satu bulan atau 30 hari untuk membayar BM dan PDRI dari perhiasan emas yang jumlahnya melebihi ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31 dijelaskan bahwa barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya dapat diberikan penangguhan selama 30 hari.
Apabila tidak diselesaikan melebihi 30 hari, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1(a) atas barang dimaksud akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.
Selain itu, barang bawaan dari luar negeri wajib diberitahukan secara lengkap dan benar kepada pihak Bea Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) saat kedatangan agar memudahkan dalam pemeriksaan penumpang di bandara.
(*)