"Saya tidak ingin simpan cincin ini. Saya mau kembalikan semua yang pernah diberikan Ferry ke saya," tutur Venna.
"Saya ikhlas mengembalikannya karena memang ini sudah bukan hak saya lagi," lanjutnya.
Seperti diketahui, perceraian Venna dan Ferry masih dalam proses di PA Jakarta Selatan.
Perceraian mereka berawal dari kasus KDRT yang diadukan Venna pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Adapun Ferry telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur pada Selasa (23/5/2023).
Ia divonis 1 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.
(*)