Sementara itu dalam kesempatan berbeda kuasa hukum Desta, Hendra Sinaga, membahas tentang pemberian nafkah iddah dan mut’ah yang mencapai Rp 1 miliar lebih.
Nafkah tersebut diberikan Desta kepada Natasha Rizky.
“Lebihlah, lebih (Rp 1 miliar),” ujar Hendra Siregar.
Dikutip Gridhot dari Hukum Online, nafkah mut'ah adalah pemberian dari mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak, berupa uang atau benda lain.
Sementara itu nafkah idah adalah nafkah yang diberikan oleh suami pada istri selama amsa idah atau masa tunggu.
Nafkah Idah bisa menjadi tidak berlaku apabila mantan istri melakukan pembangkangan mengenai masa tunggu tersebut.
(*)