Somasi Keluarga Indra Priawan
Disisi lain, Sebagai kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mensomasi pemegang saham perusahaan tersebut.
"Jadi pas kita somasi kemarin, notaris pihak Indra Priawan telah dibereskan haknya, ternyata ibu ini belum diberikan apapun, makanya dia kaget,” sebut Kamarddin Simanjuntak, Senin, (10/7/2023)
Dikatakan Kamaruddin Simanjuntak kliennya memang sempat mengundurkan diri sebagai wakil direktur.
"Tapi saham, masak hilang begitu saja sahamnya," ujar Kamaruddin
Pihak Mintarsih menduga jika namanya sudah dihilangkan secara diam-diam.
Ia menduga namanya sudah dihilangkan saat membuat akta baru oleh ayah Indra Priawan dan beberapa orang lainnya.
Jika tak ada jawaban dari pihak Indra Priawan maka Mintarsih mengaku akan menempuh jalur hukum.
“Kita akan tempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” kata Kamaruddin.
“Kalau ada pelanggaran jalur perdata kita tempuh jalur perdata, kalau ada pelanggaran jalur pidana tentu kita ambil tindakan pidana,” jelasnya.
Persoalan bermula usai Mintarsih selaku salah satu pendiri dan pemegang saham Blue Bird melayangkan somasi untuk mendiang ayah Indra, alharhum Chandra Suharto Djokoestono dan Purnomo Prawiro.
Source | : | TribunJabar.id,TribunJateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar