2. Yang dimaksud dengan perjanjian obligatoir adalah...
a. Perjanjian yang isinya bertujuan untuk membebaskan para pihak dari suatu kewajiban hukum tertentu b. Perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak c. Perjanjian dimana para pihak bebas dan berwenang untuk mengadakan perjanjian mengenai alat-alat bukti yang akan berlaku di antara mereka d. Perjanjian yang bertujuan untuk mengalihkan atau menimbulkan, mengubah atau menghapuskan hak-hak kebendaan e. Perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notarial
Kunci Jawaban : B
3. Salah satu bentuk wanprestasi adalah...
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya b. Membayar ganti rugi c. Mengajukan tuntutan adanya keadaaan memaksad. Tidak memenuhi prestasi sama sekali e. Memenuhi prestasi
Kunci Jawaban : D
4. Calon tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan objek yang diasuransikan merupakan prinsip...
a. Insurable insuranceb. Indemnity c. Subrogasi d. Utmost good faith e. Trust
Kunci Jawaban : D
5. Pengertian dari ius constitutum adalah...
a. Peraturan-peraturan yang memberikan hak dan membebani kewajiban-kewajiban b. Hukum yang masih harus ditetapkanc. Cara melakukan hak dan kewajiban dalam hal ada sengketa atau pelanggaran hukum d. Hukum yang sedang berlaku sekarang di suatu tempat atau negara e. Diperintahkan oleh Hakim Pengadilan kepada para pihak untuk memutuskan bagaimana menyelesaikan perkara
Kunci Jawaban : D