Adapun yang membedakan PNS/ASN dan PNS part time, salah satunya terkait jam kerja.
Jam kerja PNS part time juga lebih singkat, yaitu selama empat jam saja.
Bagaimana cara mendaftarnya?
Sebagaimana masih dalam pembahasan, belum ada pengumuman resmi mengenai cara mendaftar PNS part time.
Namun, rencananya PNS part time ini akan menggantikan pekerja honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran PPPK biasanya dibuka serentak melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Penjelasan Kemenpan RB
Diwartakan sebelumnya, Deputi SDM Kemenpan RB, Alex Alex masih enggan membahas soal opsi PNS part time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.
Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.
Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.
Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018,
Baca Juga: 5 Tanggal Lahir Kesayangan Khodam Nyi Blorong yang Dijaga Tubuhnya